Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan jembatan kebaikan yang membersihkan jiwa sekaligus memberdayakan sesama. Sebagai salah satu rukun Islam, menunaikan zakat dengan tepat adalah bukti nyata ketaatan dan rasa syukur kita atas rezeki yang dititipkan Tuhan.
Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1.Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat jiwa yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim di setiap bulan Ramadhan.
Syarat dan Besaran
- Muslim
- Anak-anak maupun dewasa, orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki dan perempuan
- Kadar zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras
- Dapat dibayarkan dengan bentuk nilai (uang)
Contoh:
Bila harga beras Rp 16.000 perkilo gram, maka zakat fitrah = 2,5kg x Rp 16.000 = Rp 40.000 perjiwa
Waktu Pembayaran
- Wajib mudhayiq (waktu yang sempit) membayar zakat fitrah yang ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
- Wajib Muwasi’ (waktu yang luas atau lapang) mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut (selama bulan Ramadhan)
2.Zakat Maal atau Harta
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang ketika sudah mencapai nisab dan haul.
Zakat maal terdapat beberapa jenis, yaitu:
Zakat Emas dan Perak
Syarat atau Ketentuan
- Mencapai nishab 85 gram emas atau 595 gram perak
- Disimpan selama satu tahun
- Emas yang dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak wajib dizakati
Contoh:
Bila nilai emas melebihi atau sama senilai 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, misal memiliki 90 gram emas atau 85 gram emas, maka zakatnya 2,5% dari 90gram atau 85 gram emas tersebut.
Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi
Zakat atas penghasilan rutin dari pekerjaan seperti gaji, honor, upah setelah dikurangi kebutuhan pokok, bila sudah mencapai nisab.
Rumus: Penghasilan keseluruhan x 2,5% atau (Penghasilan keseluruhan – Pengeluaran pokok) x 2,5%
Misal nishab 85 gram emas = Rp 90.000.000 pertahun, maka penghasilan 7,5 juta perbulan.
Contoh:
Bila seseorang mendapat gaji sebesar Rp 9.000.000 perbulan, maka zakat yang dikeluarkan Rp 9.000.000 x 2,5% = Rp 225.000 perbulan.
Zakat Perdagangan
Zakat Perdagangan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta niaga atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan uang.
Zakat Pertanian
Zakat yang dikeluarkan waktu panen dan tidak menunggu haul.
- 5% bila tanaman diairi dengan irigasi
- 10% bila tanaman diari alami seperti hujan
Zakat Pertenakan
Zakat maal atas kepemilikan hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, unta, dengan nishab tertentu
Zakat Investasi dan Aset Produktif
Zakat yang dikeluarkan atas sewa properti, hasil investasi, dan aset lainnya yang menghasilkan keuntungan.
