
Fidyah adalah amalan yang wajib di lakukan untuk menebus atau mengganti ibadah puasa seseorang dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang karena suatu hal seperti lanjut usia, ibu hamil atau menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Kewajiban fidyah tercantum dalam firman Allah SWT,
"Maka, siapa diantara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lainnya. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Wujud fidyah yang dibayarkan dapat berupa:
1) makanan siap saji
2) bahan pangan sebesar satu mud (jumlah hari puasa yang ditinggalkan)
3) uang tunai senilai satu kali makan.
Mari tunaikan fidyah di Lazis Sembada dengan Rp 25.000,-/jiwa/hari, kita bisa ikut bantu mereka yang membutuhkan sekaligus bentuk tanggung jawab kita atas kewajiban dalam menjalankan ibadah puasa.
Cara menghitung fidyah:
Misal, Anda memiliki utang puasa selama 3 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah:
3 hari x Rp 25.000,- = Rp 75.000,-
Fidyah tidak hanya soal bayar, tapi juga berbagi kebahagiaan dan keberkahan!